Standart Pelayanan Publik Ruang Laboratorium

No. SK: : 445/08/SK/PKMR/I/2023

  1. Pasien telah melaksanakan/ melalui tahapan prosedur pemeriksaan di ruang pelayanan, dengan telah mendapatkan Formulir Pemeriksaan Laboratorium.

  1. 1. Petugas memanggil pasien (lansia diprioritaskan)
  2. 2. Petugas melakukan identifikasi Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
  3. 3. Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai Formulir Permintaan Pemeriksaan
  4. 4. Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan.
  5. 5. Petugas memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pemeriksaan laboratorium Klinik

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    Kotak saran

b.    Telepon/WA : (061) 4144293 / 0853 5963 4273

c.    E-mail : pkmrantang37@gmail.com

d.    Fb        : Puskesmas Rantang

e.    IG         : puskesmasrantang

f.      Sp4n Lapor (dinkes)

g.    Surat Pengaduan : Jl. Rantang no. 37 Sei Putih

Tengah , Medan Petisah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Publik Ruang Laboratorium"