Pelayanan Paspor

  1. PASPOR BARU : E KTP, KARTU KELUARGA DAN AKTE LAHIR/IJASAH/SURAT NIKAH/SURAT BAPTIS
  2. PENGGANTIAN PASPOR : E KTP DAN PASPOR LAMA (UNTUK PASPOR TERBITAN TAHUN 2009 DAN SETELAHNYA DAN DIDITERBITKAN DI DALAM NEGERI)

3 Hari

Rp. 350,000

PERMOHONAN PASPOR BARU DAN PENGGANTIAN PASPOR HABIS BERLAKU

UNTUK PERTANYAAN DAN PENGADUAN DAPAT MELALUI HOTLINE : 08113860121 DAN MEDIA SOSIAL KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI KUPANG BAIK FACEBOOK, INSTAGRAM, TWITTER DAN WEBSITE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

M PASPOR (MOBILE PASPOR)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Paspor"