Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  1. Berkas pengajuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan yang dikirimkan oleh DPMPTSP

  1. Menerima berkas izin dari DPMPTSP
  2. Memeriksa kelengkapan berkas jika sesuai dengan persyaratan maka akan dilanjutkan dengan survei lokasi
  3. Setelah melakukan survei jika sesuai dengan standar yang ditentukan maka dikeluarkan Surat Rekomendasi
  4. Setelah Surat Rekomendasi disetujui Kepala Dinas diserahkan kembali ke DPMPTSP
  5. Surat Rekomendasi bisa diambil di DPMPTSP setelah disetujui oleh Kepala Dinas DPMPTSP

2 Hari kerja sejak tanggal diterima berkas permohonan secara lengkap dan benar

Gratis

Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan

1 Kotak Saran Lubuk Basung Dr Moh Hatta Lubuk Basung 2 Surat Pengaduan Lubuk Basung Dr Moh Hatta Lubuk Basung Email www dinkes agamkab go id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan"