Standar Pelayanan Permintaan Narasumber atau Pendampingan

  1. Pemohon menyampaikan surat tertulis dituju ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  2. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  3. Tersedianya pejabat/ petugas pada waktu yang ditentukan

  1. Masyarakat maupun PNS yang datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dan diarahkan pada petugas pemberi layanan data dan informasi
  2. Petugas pemberi layanan data dan informasi mengakomodir menyampaikan surat dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam
  3. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan kepada bidang yang bersangkutan
  4. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat atau pegawai atau pegawai yang berkompeten
  5. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi pada masyarakat maupun PNS
  6. Pejabat/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber mempersiapkan materi sesuai yang diperlukan

1 hari setelah surat permohonan diterima kepala bidang yag bersangkutan

Gratis

Surat kesediaan sebagai narasumber diserai dengan surat penunjukan /penugasan dan materi paparan yang akan disampaikan

1 Kotak Saran Lubuk Basung Dr Moh Hatta Lubuk Basung 2 Surat Pengaduan Lubuk Basung Dr Moh Hatta Lubuk Basung Email www dinkes agamkab go id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan Narasumber atau Pendampingan"