Standart Pelayanan Publik Gigi dan Mulut

No. SK: : 445/08/SK/PKMR/I/2023

  1. 1. Pasien datang sendiri dan/ atau bersama pendamping (jika diperlukan).
  2. 2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.

1.Pengobatan tanpa Tindakan ≤15 menit

 2. Pengobatan dengan Tindakan ≤ 60 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) 2. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis. 3. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium. 4. Surat rujukan ke Rumah Sakit. 5. Surat keterangan istirahat/ keterangan berobat karena sakit. 6. Tindakan Medik dasar gigi dan mulut.

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

 a. Kotak saran

 b. Telepon/WA : (061) 4144293 / 0853 5963 4273

 c. E-mail : pkmrantang37@gmail.com

 d. Fb : Puskesmas Rantang

 e. IG : puskesmasrantang

 f. Sp4n Lapor (dinkes)

 g. Surat Pengaduan : Jl. Rantang no. 37 Sei Putih Tengah , Medan Petisah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Publik Gigi dan Mulut"