No. SK: : 445/08/SK/PKMR/I/2023
1.Pengobatan tanpa Tindakan ≤15 menit
2. Pengobatan dengan Tindakan ≤ 60 menit
Tidak dipungut biaya
1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) 2. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis. 3. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium. 4. Surat rujukan ke Rumah Sakit. 5. Surat keterangan istirahat/ keterangan berobat karena sakit. 6. Tindakan Medik dasar gigi dan mulut.
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak saran
b. Telepon/WA : (061) 4144293 / 0853 5963 4273
c. E-mail : pkmrantang37@gmail.com
d. Fb : Puskesmas Rantang
e. IG : puskesmasrantang
f. Sp4n Lapor (dinkes)
g. Surat Pengaduan : Jl. Rantang no. 37 Sei Putih
Tengah , Medan Petisah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store