Pelaksanaan Penugasan anggota Linmas dalam Operasi Penertiban

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. Surat Tugas / Disposisi Kasat Pol PP ( untuk agenda rutin )

  1. Kasat Pol PP Memerintahkan kabid linmas untuk menugaska linmas dalam Operasi penertiban
  2. Kabid Linmas a. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait b. Memerintahkan Kasi operasional linmas untuk menyiapkan konsep administrasi penugasan linmas.
  3. Kasi Ops Menyiapkan konsep administrasi penugasan linmas dan memerintahkan staf Mengetik konsep administrasi penugasan linmaskepada kasi operasional linmas untuk di periksa
  4. Staf Mengetik konsep administrasi penugasan linmas selanjutnya menyerahkan kepada kasi operasional linmas untuk di periksa
  5. Kasi ops memeriksa konsep administrasi penugasan linmas membubuhkan paraf selanjutnya diserahkan kepada kabid linmas untuk di periksa
  6. Kabid Linmas memeriksa konsep administrasi penugasan linmas membubuhkan paraf selanjutnya diserahkan kepada kasat polpp untuk di tanda tangani
  7. Kasat Pol PP Memeriksa dan menandatangani administrasi penugasan linmas selanjutnya diserahkan kepada kabid linmas untuk dilaksanakan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Penugasan Anggota Linmas dalam Operasi Penertiban

Email   satpollpp76@gmail.com

Facebook : SatpolPP Bombana

SMS   082311662573

WA : 082311662573 ( Pengaduan Layanan )

Telepon : 082311662573

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082311662573

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Penugasan anggota Linmas dalam Operasi Penertiban"