Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral

No. SK: 15 TAHUN 2024

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kabupaten Lampung Timur
  2. Pengguna Layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor dll)
  3. Pengguna Layanan datang langsung dan menyampaikan surat permohonan Rekomendasi beserta Formulir Survei Statistik Sektoral (FS3), ditujukan kepada : Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Timur U/p Kepala Seksi IPDS Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Timur Jl. Lintas Timur Mataram Marga, Sukadana 34190

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta FS3 kepada Kepala BPS Kabupaten Lampung Timur
  2. Kepala BPS Kabupaten Lampung Timur mendisposisikan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Seksi IPDS
  3. Kepala Seksi IPDS menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memeriksa FS3 dan memberikan rekomendasi
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memeriksa dan memberikan rekomendasi pada FS3 Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyusun surat rekomendasi beserta FS3 hasil rekomendasi, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi IPDS.
  5. Kepala Seksi IPDS menyampaikan rekomendasi dan FS3 hasil rekomendasi kepada Kepala BPS Kabupaten Lampung Timur
  6. Kepala BPS Kabupaten Lampung Timur menandatangi surat rekomendasi kemudian menyampaikan surat tersebut beserta FS3 hasil rekomendasi kepada pengguna layanan

Pengguna layanan melalui surat permohonan akan dilayani 7 – 30 hari sejak FS3 diterima oleh Kepala Seksi IPDS

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Statistik

Pengaduan Langsung : kotak saran & pengaduan Email : ipds1804@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

romantik.bps.go.id