Layanan Sidang Elektronik (E-court)

No. SK: 104/KPA.W30-A2/SK.HK2.5/I/2024

  1. Datang ke meja e-ecourt
  2. Domisili Elektronik
  3. KTP
  4. Surat Permohonan/Gugatan
  5. Membayar Panjar

Bergantung pada jumlah antrian

Bergantng pada jenis perkara yang di ajukan

Layanan Sidang Elektronik (E-court)

  1. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Negara 
  2. SIWAS Mahkamah Agung
Lihat Prosedur Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sidang Elektronik (E-court)"