Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Menggunakan tanda pengenal/membawa identitas;
  2. Datang langsung dengan membawa kelengkapan dokumen : A. Pengajuan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ? Surat Permohonan Pencairan Hibah; ? Fotocopy KTP Ketua; ? Materai 2 (dua) lembar; dan ? Dokumen Lainnya. B. Pengajuan Pencairan/Realisasi Hibah dan Bantuan Sosial ? Surat Permohonan Pencairan Hibah/Bansos; ? Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Hibah; ? Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak; dan ? Kelengkapan Proposal/Usulan Lainnya. C. Penyampaian Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial ? Laporan Penggunaan Hibah/Bansos; ? Surat Permohonan Pencairan Hibah/Bansos; ? Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; ? Bukti Transfer; ? Bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

  • Pengajuan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
    1. Penerima Hibah menyerahkan dokumen syarat pengajuan NPHD kepada Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah.
    2. Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah mengetik konsep NPHD kemudian menyerahkan kembali kepada Penerima Hibah untuk ditandatangani. Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah kemudian mengetik konsep Nota Dinas permohonan penandatanganan NPHD kepada Pejabat yang berwenang menandatangani NPHDKasubbag mengoreksi konsep NPHD dan nota dinas yang diketik oleh staf, apabila sudah sesuai, kasubbag membubuhkan paraf pada NPHD (jika diperlukan) dan nota dinas untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bagian.
    3. Kasubbag mengoreksi konsep NPHD dan nota dinas yang diketik oleh Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah, apabila sudah sesuai, kasubbag membubuhkan paraf pada NPHD (jika diperlukan) dan nota dinas untuk selanjutnya diteruskan kepada Kabag Kesra.Asisten I memberikan catatan pada nota dinas serta membubuhkan paraf pada konsep NPHD, berkas tersebut selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.
    4. Kabag Kesra meneliti konsep NPHD dan nota dinas, apabila tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kasubbag untuk diperbaiki, apabila sesuai maka Kabag Kesra menandatangani konsep nota dinas dan membubuhkan paraf pada konsep NPHD tersebut, selanjutnya diteruskan kepada Asisten I untuk mendapat catatan.
    5. Asisten I memberikan catatan pada nota dinas serta membubuhkan paraf pada konsep NPHD, berkas tersebut selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk mendapatkan pertimbangan atau putusan.
    6. Sekretaris Daerah memberikan pertimbangan pada nota dinas dan membubuhkan paraf pada konsep NPHD bantuan 50 Juta keatas. Berkas tersebut selanjutnya diteruskan kepada Wali Kota untuk mendapat persetujuan dan ditandatangani. Dalam hal bantuan dibawah 50 Juta, Sekretaris Daerah memberikan putusan pada nota dinas dan membubuhkan tanda tangan pada konsep NPHD dibawah 50 Juta.
    7. Wali Kota memberikan putusan dan menandatangani konsep NPHD.
    8. Kasubbag menerima NPHD yang telah ditandatangani Wali Kota atau Sekretaris Daerah.
    9. Kasubbag menyerahkan kepada Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah untuk dilanjutkan kepada proses pencairan hibah selanjutnya.
  • Pengajuan Pencairan/Realisasi Hibah dan Bantuan Sosial
    1. Penerima Hibah menyerahkan dokumen syarat pencairan hibah/bansos kepada Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah.
    2. Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah mengecek kelengkapan, memberikan checklist, mengetik nota dinas serta NPD persetujuan pencairan hibah/bansos
    3. Kasubbag mengoreksi nota dinas dan NPD yang telah diketik oleh Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah, apabila sudah sesuai Kasubbag membubuhkan paraf dan melanjutkan nota dinas tersebut kepada Kabag Kesra untuk ditandatangani, apabila tidak sesuai dikembalikan kepada Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah untuk diperbaiki.
    4. Kabag Kesra meneliti konsep nota dinas dan NPD, apabila tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kasubbag untuk diperbaiki, apabila sesuai maka nota dinas tersebut ditandatangani dan diteruskan kepada Asisten I untuk mendapat pertimbangan
    5. Asisten I memberikan pertimbangan pada nota dinas pencairan/realisasi, kemudian diteruskan kepada Sekda untuk mendapatkan persetujuan
    6. Sekretaris Daerah memberikan tanda tangan pada NPD dan kuitansi serta putusan pada nota dinas agar hibah/bantuan sosial dapat direalisasikan
    7. Kasubbag menerima nota dinas yang telah disetujui oleh Sekretaris Daerah, serta Kuitansi dan NPD yang telah ditandatangani Sekda dan menyerahkan kepada Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah untuk proses selanjutnya
    8. Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah menghubungi penerima hibah/bansos untuk memperbanyak berkas sebanyak 3 (tiga) rangkap dan menyiapkan konsep surat pengantar kepada Kabag Umum Up. Kasubbag Keuangan dan Aset
    9. Kasubbag mengoreksi konsep surat pengantar dan membubuhkan paraf serta mengecek kelengkapan berkas pencairan hibah/bansos, apabila tidak sesuai dikembalikan kepada Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah untuk diperbaiki.
    10. Kabag Kesra meneliti konsep surat pengantar dan kelengkapan berkas, apabila tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kasubbag untuk diperbaiki, apabila sesuai maka surat pengantar tersebut ditandatangani dan diteruskan kepada Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah untuk diserahkan ke Bagian Umum untuk dilakukan proses pencairan hibah/bansos
    11. Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah menyerahkan Berkas Kelengkapan Hibah/ Bantuan Sosial ke Bagian Umum
  • Penyampaian Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial
    1. Penerima Hibah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Hibah/Bansos sebanyak 4 (empat) rangkap kepada Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah.
    2. Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah mengecek kelengkapan dan kesesuaian dengan permohonan pencairan/realisasi hibah/bansos. Kemudian mengetik konsep surat pengantar penyampaian pertanggungjawaban hibah/bansos kepada Kabag Umum Up. Kasubbag Keuangan dan Aset
    3. Kasubbag mengecek kembali kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban Hibah/Bansos dan mengoreksi konsep Surat Pengantar yang diketik oleh Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah, apabila sudah sesuai, kasubbag membubuhkan paraf pada Surat Pengantar untuk selanjutnya diteruskan kepada Kabag Kesra.
    4. Kabag Kesra meneliti kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban Hibah/Bansos, apabila belum sesuai maka dikembalikan kepada Kasubbag untuk diperbaiki, apabila sesuai maka Kabag Kesra menandatangani konsep Surat Pengantar selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Bantuan Sosial dan HIbah untuk disampaikan kepada Kabag Umum Up. Kasubbag Keuangan dan Aset
    5. Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah menyerahkan Berkas Laporan Pertanggungjawaban Hibah/Bantuan Sosial ke Bagian Umum

3 Hari

Tidak dipungut biaya

• Naskah Perjanjian Hibah Daerah • Nota Dinas Persetujuan Hibah/Bantuan Sosial • Dokumen Pencairan Hibah/Bansos • Dokumen Pertanggungjawaban Hibah/Bansos

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      E-mail: kesra.singkawangkota@gmail.com

·         Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store