Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. Guru dengan status CPNSD/PNSD
  2. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  3. berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian
  4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  8. mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
  9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan

  1. Data Tunjangan Profesi Guru di Entri Melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator DAPODIK Sekolah masing-masing.
  2. Setelah di entri di DAPODIK, data Guru tersebut akan di Tarik Ke Server kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk di Proses Memvalidkan data Tunjangan Profesi Guru
  3. Guru dapat melihat validasi data tunjangan profesi melaui info GTK
  4. Setelah Data Tunjangan Profesi Guru di nyatakan Valid, Dinas Pendidikan Melalui Operator SIM TUNJANGAN dapat Mengusulkan data Tunjangan Profesi Guru yang telah valid atau memenuhi syarat untuk di terbitkan SKTP oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI
  5. Setelah SKTP terbit, Dinas Pendidikan melakukan verifikasi daftar hadir dan membuat Rekapan Pengajuan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNSD ke Subbag Keuangan Dinas Pendidikan untuk penerbitan SPM
  6. Melalui subbag Keuangan Dinas Pendidikan berkas Pengajuan di sampaikan atau di ajukan ke BPKAD untuk proses Penerbitan 4SP2D
  7. Setetlah SP2D di terbitkan pihak BPKAD,Dinas Pendidikan melalui SUBBAG Keuangan Dinas Pendidikan Melimpah kan atau menyampaikan Daftar Rekapan pengajuan ke Pihak BANK Penyalur Tunjangan Profesi Guru PNSD
  8. Setelah di Limpahkan ke Pihak BANK penyalur, Guru dapat Mengecek atau melihat di buku tabungan atau di ATM guru masing-masing uang Tunjangan Profesi Guru PNSD

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah

Nama : Dedi Mansyah, S.Pd 

HP : 085266089022 

Email : dedimansyah18@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah "