Pelayanan Data Mikro dan Peta Digital

  1. Mengisi formulir permintaan data pada Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik)

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap

Berdasarkan PP No 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jasa penjualan Data mikro dan Peta Digital

Keluhan/pengaduan/apresisasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

  • Kotak saran: Ruang Layanan PST BPS Kabupaten Tulang Bawang Barat
  • Website: https://tubabakab.bps.go.id/id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Mikro dan Peta Digital"