Standart Pelayanan Publik Pelayanan Imunisasi

No. SK: : 445/08/SK/PKMR/I/2023

  1. 1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. 1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran dan Buku KIA (Pink )
  2. 2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. 3. Pasien diarahkan ke Petugas Imunisasi ( Bayi/Balita), Ibu Hamil Dan Peserta Haji
  4. 4. Petugas Melihat/menyesuaikan pemberian imunisasi sesuai ketentuan baik kepada bayi berdasarkan yang tertera di dalam buku KIA, ibu hamil, Peserta Haji.
  5. 5. Petugas memberikan imunisasi kepada Bayi, Ibu Hamil dan Peserta Haji.
  6. 6. Petugas memberitahukan kepada ibu bayi, ibu hamil dan peserta haji reaksi dan manfaat imunisasi yang diberikan.
  7. 7. Petugas berkoordinasi dengan dokter apabila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) dengan syarat pasien datang langsung untuk diperiksa oleh dokter tanpa diwakilkan. Rujukan dapat dikeluarkan berdasarkan hasil diagnostik dokter bukan atas permintaan pasien.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan Imunisasi yang dibutuhkan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE.

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    Kotak saran

b.    Telepon/WA : (061) 4144293 / 0853 5963 4273

c.    E-mail : pkmrantang37@gmail.com

d.    Fb        : Puskesmas Rantang

e.    IG         : puskesmasrantang

f.     Sp4n Lapor (dinkes)

g.    Surat Pengaduan : Jl. Rantang no. 37 Sei Putih

Tengah , Medan Petisah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Publik Pelayanan Imunisasi"