Pelayanan Penetapan Kinerja Pegawai

No. SK: 060/33/Set-A TAHUN 2022

  1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah
  2. Sasaran Kerja Pegawai
  3. disampaikan dalam rangkap 1

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang PKAPK2 dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur/Pejabat Pelaksana/ Jafung)
  3. Unit Pengolah memeriksa berkas penyusunan dan pelaporan kinerja sesuai peraturan yang berlaku
  4. Unit Pengolah membuat surat pertimbangan, dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris selanjutnya ditandatangani Kepala BKPSDM
  5. Unit Pengolah menyampaikan ke Sekretaris Daerah dan/atau Wali Kota Singkawang melalui Sekda
  6. Setelah berkas ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Wali Kota selanjutnya Unit Pengolah menyampaikan berkas ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sasaran Kinerja Pegawai yang telah ditandatangani oleh Sekda/Wali Kota

1.    Pengaduan dan saran disampaikan melalui: 

-      Datang Langsung/ Tatap Muka

-      Tersedia Kotak Saran

-      Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123

-      E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id

-      Website : bkpsdm.singkawangkota.go.id

-      Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567

-      Aplikasi SPAN LAPOR

2.    Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:

-      Sekretaris Badan

Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store