Layanan Gugatan Mandiri

No. SK: 191/KPA.W30-A2/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Negara
  2. Mengambil antrian Gugatan Mandiri

Bergantung pada banyaknya antrian

Tidak dipungut biaya

Layanan Pembuatan Gugatan Mandiri

  1. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Negara 
  2. SIWAS Mahkamah Agung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gugatan Mandiri"