Layanan Kependudukan SIPENDU

No. SK: 190/KPA.W30-A2/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. Akta Cerai
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga

  1. Perkara sudah BHT
  2. Melapor kepetugas SIPENDU
  3. Foto copy kartu keluarga dan KTP asli

Jangka waktu tergantung jumlah antrian

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Negara
  2. SIWAS Mahkamah Agung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kependudukan SIPENDU"