Mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Ngawi

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Surat pernyataan persetujuan (lolos butuh);
  3. Surat Usulan dari SKPD yang bersangkutan;
  4. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  5. Foto copy SK CPNS;
  6. Foto copy SK PNS;
  7. Foto copy SK Jabatan
  8. Foto copy Ijazah
  9. Foto copy SKP 2 tahun terakhir;

  1. Memasukkan Berkas Permohonan dimaksud ke resepsionis BKPSDM Kabupaten Ngawi
  2. Resepsionis membaca,mencatat dan meneruskan berkas permohonan ke Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi
  3. Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi mendisposisikan berkas permohonan ke Kepala Bidang Mutasi dan Promosi untuk ditindak lanjuti
  4. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Menugaskan Analis SDM Ahli Muda untuk mempelajari usulan mutasi PNS antar OPD
  5. Analis SDM Ahli Muda memerintahkan pengelola untuk memproses usulan mutasi PNS antar OPD
  6. Analis SDM Ahli Muda memeriksa konsep surat perintah mutasi
  7. Analis SDM Ahli Muda memaraf Surat Perintah Mutasi dan menyerahkan ke Kabid untuk diparaf
  8. Kabid Mutasi menyerahkan ke Sekretaris untuk dibawa dan ditandatangani oleh Kepala Badan
  9. pengelola menghubungi pemohon untuk menginformasikan surat perintah mutasi telah selesai

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah

www.bkpsdm.ngawikab.go.id

Telp (0351) 749034 atas nama BKPSDM Kabupaten Ngawi

Menemui Analis SDM Ahli Muda

Kotak Pengaduan

Respon terhadap pengaduan diberikan 5 menit setelah pengaduan diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store