Standart Pelayanan Publik Ruang Lansia

No. SK: : 445/08/SK/PKMR/I/2023

  1. 1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. 1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran
  2. 2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. 3. Petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan faktor resiko penyakit tidak menular (pandu PTM) di meja skrining.
  4. 5. Dokter membuat Rujukan internal untuk dilakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    Kotak saran

b.    Telepon/WA : (061) 4144293 / 0853 5963 4273

c.    E-mail : pkmrantang37@gmail.com

d.    Fb        : Puskesmas Rantang

e.    IG         : puskesmasrantang

f.      Sp4n Lapor (dinkes)

g.    Surat Pengaduan : Jl. Rantang no. 37 Sei Putih

Tengah , Medan Petisah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Publik Ruang Lansia"