Pelayanan Data/ Laporan/ Informasi Bagian Kesejahteraan Rakyat

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Membawa dokumen/berkas permintaan data/laporan/informasi;
  2. Menggunakan tanda pengenal/membawa identitas;
  3. Datang langsung.

  1. Tamu/Pengunjung yang ingin meminta data/laporan/informasi datang langsung kepada Petugas informasi pelayanan/ Tata Usaha untuk menjelaskan maksud dan tujuan serta hal yang dimintakan. Tamu/Pengunjung yang ingin meminta data/laporan/informasi dapat datang langsung kepada Subbagian yang ingin dikunjungi apabila telah mengetahui ke Bagian mana ingin meminta data/laporan/informasi.
  2. Petugas informasi pelayanan/ Tata Usaha memberikan informasi / mengantarkan Tamu/Pengunjung kepada Kepala Bagian atau Kepala Sub Bagian terkait.
  3. Kepala Bagian atau Kasubbag Bina Mental Spiritual, Kepala Bagian atau Kasubbag Kesejahteraan Sosial, Kepala Bagian atau Kasubbag Kesejahteraan Masyarakat mengumpulkan bahan dan mengarahkan staf untuk menyiapkan data dan atau mengetik konsep laporan/informasi.
  4. Staf menyampaikan data /laporan/informasi kepada Kepala Bagian atau Kasubbag Bina Mental Spiritual, Kepala Bagian atau Kasubbag Kesejahteraan Sosial, Kepala Bagian atau Kasubbag Kesejahteraan Masyarakat.
  5. Kepala Bagian atau Kasubbag Bina Mental Spiritual, Kepala Bagian atau Kasubbag Kesejahteraan Sosial, Kepala Bagian atau Kasubbag Kesejahteraan Masyarakat memberikan data/laporan/informasi kepada Tamu/ Pengunjung.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

• Data/laporan/informasi terkait Bina Mental Spiritual • Data/laporan/informasi terkait Kesejahteraan Sosial • Data/laporan/informasi terkait Kesejahteraan Masyarakat • Data/laporan/informasi terkait pegawai, anggaran, kegiatan dan sub kegiatan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      E-mail: kesra.singkawangkota@gmail.com

-      Lokasi : Ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat

·         Jangka Waktu Pengaduan:

1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store