Pemeriksaan Khusus Dengan Tujuan Tertentu

No. SK: 188.45/535/ITKO/2022

  1. Surat Perangkat Daerah/Instansi Lain
  2. Perintah/Disposisi Walikota
  3. Permintaan dari Pejabat yang berwenang
  4. Surat Tugas Inspektur

  1. Pengumpulan Data, Menelaah, dan mengembangkan data
  2. Pembuatan Surat Tugas TIM
  3. Melakukan pemanggilan/Mendatangi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam bentuk BAP
  4. Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Inspektur
  5. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Walikota

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Email: inspektoratdps@gmail.com

Telp: 0361 234876

Website: inspektorat@gmail.com

Instagram: @inspektoratdps


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Khusus Dengan Tujuan Tertentu"