Legalisir Ijazah Sekolah Dasar

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. Ijazah/ STTB Asli
  2. Daftar Nilai Ujian Asli
  3. Ijazah/ STTB Fotocopy Maksimal 10 Lembar
  4. Daftar Nilai Ujian Fotocopy Maksimal 10 Lembar

  1. Ijazah/ STTB Asli di cek untuk ke-Asli-annya
  2. Mencap Fotocopy Ijazah/ STTB yang akan dilegalisir
  3. Menyerahkan kepada Kepala Bidang Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  4. Kepala Bidang menandatangani Fotocopy Ijazah/ STTB
  5. Legalisasi selesai diserahkan kepada pemohon
  6. Petugas meminta satu lembar sebagai arsip dan dibukukan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Ijazah/STTB yang telah dilegalisir

Nama : SUPRIATI, M.Pd 

HP : 081220784009 

Email : supriatisd105@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah Sekolah Dasar "