Penjualan Publikasi Datang Langsung

No. SK: 017 TAHUN 2024

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke PST BPS Kota Sibolga
  2. Pengguna Layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor dll)
  3. Pengguna Layanan mengajukan permintaan layanan penjualan hardcopy dan softcopy publikasi
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian hardcopy/softcopy publikasi (format, biaya dan media)

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kota Sibolga
  2. Pengguna Layanan mengisi buku tamu dengan identitas yang masih berlaku
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas di resepsionis untuk mendapatkan badge tamu, dan dipersilahkan menunggu waktu pelayanan penjualan
  4. Pengguna Layanan memberikan informasi kepada petugas daftar publikasi yang diperlukan
  5. Petugas layanan menyiapkan publikasi
  6. Pengguna membayar dan menerima publikasi
  7. Pengguna memeriksa publikasi yang diterima, jika ada yang tidak sesuai maka kembali ke petugas layanan
  8. Kembali ke petugas layanan
  9. Jika sudah sesuai maka pengguna bisa pulang

15 Menit

Berbayar sesuai PP No. 7 Tahun 2015 tentang PNBP BPS

Publikasi

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. 

"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

1. Hak Pelapor
    a. Perlindungan kerahasiaan identitas
    b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
    c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
    a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
    b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
    a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
    b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Publikasi Datang Langsung"