Syarat Kelengkapan Berkas Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS

No. SK: 800/499/DISDIK-SEKR/2024

  1. SK pangkat dan berkala terakhir
  2. Print out info GTK yang valid dan ditandatangani guru bersangkutan
  3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000
  4. Print out daftar hadir (DHGTK) manual serta dengan : a. Seurat keterangan dokter untuk ketidakhadiran karena sakit b. Fotocopy surat keputusan cuti untuk ketidakhadiran karena cuti
  5. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat surat penerima tunjangan
  4. Kepala seksi dan kepala bidang terkait meneliti dan memberi paraf
  5. Kepala Dinas/ Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani surat penerima tunjangan
  6. 6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas memberikan surat penerima tunjangan kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat penerima tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan gruru PNS

1.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.   Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengadduan diteruskan ke pejabat terkait

4.   Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Kelengkapan Berkas Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS"