Izin Penyelenggaraan Reklame

No. SK: 30.2022

  1. FC. KTP Pemohon;
  2. Gambar materi;
  3. Denah Lokasi Pemasangan;
  4. FC.SIUP (bagi usahanya berlokasi di Kab. Klaten);
  5. Surat pernyataan / persetujuan dari pemilik tanah apabila menempati tanah selain tanah milik pemerintah Daerah Kab. Klaten;
  6. Gambar Konstruksi;
  7. RAB konstruksi;
  8. Surat pernyataan asuransi;

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan izin penyelenggaraan reklame;
  2. Permohonan lengkap diberi tanda terima;
  3. Permohonan tidak lengkap dikembalikan pemohon untuk dilengkapi dan dijelaskan kekurangannya;
  4. Tim Teknis melaksanakan pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam BAP
  5. Rapat tim teknis pelayanan perizinan terpadu, bila Tim memutuskan untuk menyetujui izin maka dibuatkan SK, bila Tim memutuskan menolak permohonan izin maka dibuat surat penolakan beserta alasannya;
  6. Petugas membuat surat pengantar ke BPKAD untuk dibuatkan penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), kemudian pemohon melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Daerah atau Bank Jateng
  7. Pemohon menyerahkan tembusan Surat Tanda Setoran (STS) ke DPMPTSP
  8. Pencetakan SK oleh Back Office
  9. SK disampaikan kepada Sub Koordinator & Koordinator Perizinan kemudian Sekretaris untuk dimohonkan tanda tangan Ka DPMPTSP
  10. Penandatanganan SK oleh Ka DPMPTSP
  11. Setelah SK turun, penyerahan SK oleh Front Office
  12. Pemohon diharuskan memeriksa SK yang diterima, jika SK sudah benar Pemohon menandatangani buku agenda penyerahan SK, jika SK ada kesalahan segera dikembalikan untuk diperbaiki

6 Hari

Biaya Pemasangan x Lama Pasang x Jaringan Jln x Nilai
LoSub Koordinator x Sudut Pandang x 25 %

Izin Penyelenggaraan Reklame

Petugas : Staf Pengaduan.
Telepon : (0272) 322118.
e-mail : dpmptsp@klaten.go.id.
Kantor : Jl. Pramuka No. 4 Klaten 57414.
Mekanisme pengaduan :
a) Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas;
b) Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui :
1) Petugas pengaduan langsung;
2) Surat pengaduan;
3) Kotak pengaduan;
4) Telepon;
5) e-mail.
c) Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan;
d) Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat
diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas
pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga
dengan sepengetahuan Sub Koordinator/Kakan;
e) Apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung,
petugas melaporkan keluhan kepada Sub
Koordinator/Kakan;
f) Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap :
1) Pemeriksaan lapangan;
2) Rapat koordinasi.
Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau
tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"