Petugas : Staf Pengaduan.
Telepon : (0272) 322118.
e-mail : dpmptsp@klaten.go.id.
Kantor : Jl. Pramuka No. 4 Klaten 57414.
Mekanisme pengaduan :
a) Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas;
b) Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui :
1) Petugas pengaduan langsung;
2) Surat pengaduan;
3) Kotak pengaduan;
4) Telepon;
5) e-mail.
c) Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan;
d) Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat
diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas
pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga
dengan sepengetahuan Sub Koordinator/Kakan;
e) Apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung,
petugas melaporkan keluhan kepada Sub
Koordinator/Kakan;
f) Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap :
1) Pemeriksaan lapangan;
2) Rapat koordinasi.
Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau
tertulis.