Pemeriksaan Reguler

No. SK: 188.45/535/ITKO/2022

  1. Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
  2. Keputusan Walikota Denpasar tentang Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT)
  3. Surat Tugas Inspektur

  1. Surat Pemberitahuan kepada Kepala Perangkat Daerah yang akan diperiksa
  2. Pengumpulan Data awal Perangkat Daerah yang akan diperiksa
  3. Pembuatan Surat Tugas Tim
  4. Tim mendatangi Perangkat Daerah/Obrik untuk melakukan pemeriksaan reguler
  5. TIm menyusun lembar temuan pemeriksaan untuk dilaporkan kepada Inspektur
  6. Menyampaikan lembar temuan pemeriksaan kepada Perangkat Daerah
  7. Perangkat Daerah menanggapi komentar lembar temuan pemeriksaan
  8. Membuat LHP kepada Walikota Denpasar dan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan ke Perangat Daerah/Obrik

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Email: inspektoratdps@gmail.com

Telp: 0361 234876

Website: inspektorat@gmail.com

Instagram: @inspektoratdps


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Reguler"