Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan SD dan SMP

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. Permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi
  2. OSS (https://oss.go.id/oss/#) (Online Single Submission) (Email, KTP, NPWP Pribadi/ Untuk Perusahaan NPWP Perusahaan dan Akta Notaris)
  3. Photo Copy NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Photo Copy KTP Pimpinan Lembaga
  5. Photo Copy IMB
  6. Photo Copy tanda pelunasan PBB tahun terkahir yang berjalan
  7. Photo Copy Ijazah terakhir Pimpinan, Pengelola dan Pendidik
  8. Photo Copy Akta Notaris/Pendirian
  9. Photo Copy NPWP Lembaga
  10. Kurikulum Pendidikan Lembaga
  11. .SK Kepala Sekolah/Pengelola
  12. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  13. Daftar Peserta Didik
  14. Struktur Lembaga Pendidikan

  1. . Berkas usulan dari Sekolah dimasukkan ke Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan minta disposisi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi
  3. Rekomendasi di Disposisi Kepala Bidang PAUD,PNF dan Pengendalian Perizinan Pendidikan
  4. Tim Verifikasi turun ke Lembaga
  5. Rekomendasi diterima di Paraf Kepala Bidang PAUD,PNF dan Pengendalian Perizinan Pendidikan
  6. Rekomendasi di tanda tangani Kepala Dinas Pendidikan
  7. Penerbitan SK Perizinan di Dinas Pendidikan Kota Jambi

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Nama : Yulianto, M.Pd 

Telp : (0741) 43284 

HP : 0812-7446-6009 

Email : yantojbi6@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan SD dan SMP "