Pelayanan Konsultasi Bagian Kesejahteraan Rakyat

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Membawa dokumen/berkas yang ingin dikonsultasikan;
  2. Menggunakan tanda pengenal / membawa identitas;
  3. Datang langsung.

  1. Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin berkonsultasi datang langsung kepada Petugas Informasi pelayanan/ Tata Usaha untuk menjelaskan maksud dan tujuan serta hal yang akan dikonsultasikan. Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung kepada Subbagian yang ingin dikunjungi apabila pernah melakukan konsultasi sebelumnya atau telah mengetahui ke Subbagian mana ingin berkonsultasi.
  2. Petugas Informasi pelayanan/ Tata Usaha memberikan informasi/mengantarkan Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi sesuai dengan hal yang akan dikonsultasikan kepada Bagian terkait.
  3. Kepala Bagian atau Kasubbag Bina Mental Spiritual, Kepala Bagian atau Kasubbag Kesejahteraan Sosial, Kepala Bagian atau Kasubbag Kesejahteraan Masyarakat memberikan pelayanan konsultasi kepada Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

• Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap hal yang dikonsultasikan. • Konsultasi terkait Bina Mental Spiritual (perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, perumusan kebijakan daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan, pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerja sama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama, koordinasi lintas sektor dan pertemuan/rapat-rapat koordinasi di bidang kerukunan umat beragama dan serta kerja sama antar lembaga keagamaan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran serta kerja sama antar lembaga keagamaan, koordinasi kerja sama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan, evaluasi pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan, fasilitasi penyelenggaraan haji, koordinasi dan fasilitasi terhadap peringatan hari-hari besar keagamaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga bidang keagamaan, penyusunan kebijakan bidang pendidikan, perpustakaan dan kearsipan). • Konsultasi terkait Kesejahteraan Sosial (perumusan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, koordinasi pelaksanaan penyusunan kebijakan bidang ketenagakerjaan, pemantauan dan evaluasi terhadap fasilitasi program transmigrasi kepada masyarakat, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, organisasi masyarakat, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, koordinasi dan fasilitasi terhadap peringatan hari-hari besar yang terkait dengan kesehatan dan sosial). • Konsultasi terkait Kesejahteraan Masyarakat (koordinasi pelaksanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, bidang pariwisata dan kebudayaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, bidang pariwisata dan kebudayaan, pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, bidang pariwisata, kebudayaan dan kemasyarakatan lainnya, fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, organisasi masyarakat, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga bidang kepemudaan dan olahraga, bidang pariwisata dan kebudayaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, organisasi masyarakat, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga bidang kepemudaan dan olahraga, bidang pariwisata dan kebudayaan, koordinasi dan fasilitasi terhadap peringatan hari-hari besar yang terkait dengan hari bersejarah nasional).

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      Datang langsung

-      Surat dengan ditujukan kepada:

Bag. Kesejahteraan Rakyat

Jl.Firdaus Nomor 1 Singkawang 79123

-      E-mail: kesra.singkawangkota@gmail.com

·         Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-      Kepala Bagian/Kasubbag/Staf Bagian Kesejahteraan Rakyat

-      Lokasi : Ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat

·         Jangka Waktu Pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

-      1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store