No. SK: 860/DPMPTSP/2023
3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan pemohon dinyatakan lengkap dan telah memenuhi semua persyaratan |
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Akupuntur
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) NO WA : 089515219291
4) e-mail : dpmptspketapang@gmail.com
5) WEBSITE : http://dpmptsp.ketapangkab.go.id
6) facebook : dpmptsp ketapang
7) instagram : ketapang_investment
8) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store