Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan (LKP,PKBM,TBM)

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. Permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Jambi
  2. OSS (https://oss.go.id/oss/#) (Online Single Submission) (Email, KTP, NPWP Pribadi/ Untuk Perusahaan NPWP Perusahaan dan Akta Notaris)
  3. Print NIB dan Izin Usaha lainnya yang diperoleh dari OSS
  4. Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan
  5. Rekomendasi dari Lurah Dan Camat
  6. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan berbadan hukum/Anggaran Dasar (SK Menkumham dan Lampirannya
  7. Photo Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Photo Copy Keterangan status lembaga Pendidikan
  9. Photo Copy bukti pemilikan tempat penyelenggaraan Kursus
  10. Daftar Prasarana dan Sarana
  11. Daftar Susunan pengelola dan tenaga pendidik baik tetap dan tidak tetap
  12. .Program dan Kurikulum
  13. Rekomendasi dari OPD terkait
  14. Pas Photo 4 × 6 berwarna 2 lembar

  1. Lembaga memasukan berkas Perizinan ke DPMPTSP
  2. DPMPTSP mengantar Rekomendasi ke TU Dinas Pendidikan Kota Jambi
  3. Rekomendasi di Disposisi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi
  4. Rekomendasi di Disposisi Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF untuk di tindak lanjuti
  5. Tim Verifikasi turun ke Lembaga
  6. Rekomendasi di Paraf Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF
  7. Rekomendasi di tanda tangani Kepala Dinas Pendidikan
  8. Rekomendasi di antar ke DPMPTSP
  9. Izin Keluar dari DPMPTSP

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Nama : Yulianto, M.Pd 

Telp : (0741) 43284 

HP : 0812-7446-6009 

Email : yantojbi6@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan (LKP,PKBM,TBM)"