Pemeriksaan Kesehatan Hewan /Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan / Produk Asal Hewan

No. SK: 003/DISTANAKBUN/2023

  1. Pemohon datang ke UPT KESWAN DAN KESMAVET DISTANAKBUN Ketapang 3-4 hari sebelum ternak / hewan diberangkatkan, dengan membawa hewan yang akan dipriksa serta membawa kartu identitas diri

  1. Tamu / pengguna layanan menuju petugas
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Memeriksakan hewannya
  4. Menerima Keterangan Kesehatan Hewan / Produk Asal Hewan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Kesetan Hewan / Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan / Produk Asal Hewan

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan maupun menyampaikan secara tertulis yang disampaikan melalui kotak pengaduan atau melalui website : distanakbun.ketapangkab.go.id /SP4N-LAPOR!(www.lapor.go.id), dengan jangka waktu penyelesaian pengaduan selambat-lambatnya 3 jam untuk pengaduan ringan, untuk pengaduan yang bersifat normatif selambat-lambatnya 5 hari kerja, pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat-lambatnya 14 hari kerja, pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Hewan /Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan / Produk Asal Hewan"