Persyaratan Pelayanan Kenaikan Pangkat

  1. Surat Pengantar Perangkat Daerah;
  2. Fotocopy sah Kartu Pegawai (khusus untuk kenaikan pangkat pertama kali);
  3. Fotocopy sah SK pengangkatan CPNS (khusus untuk kenaikan pangkat pertama kali);
  4. Fotocopy sah SK pengangkatan PNS (khusus untuk kenaikan pangkat pertama kali);
  5. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  6. Fotocopy sah SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) oleh pejabat berwenang;
  8. Fotocopy sah SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan bagi JF;
  9. Asli PAK dasar pengangkatan dalam jabatan bagi JF;
  10. Fotocopy sah sertifikat diklat dasar sesuai jenjang bagi JF jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan;
  11. Fotocopy sah sertifikat Diklat Alih Kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan;
  12. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JF yang alih jenjang dari Terampil ke Ahli;
  13. Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JF serta fotocopy sah Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JF yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK yang disusun mulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya;
  14. Fotocopy sah SK pembagian jam mengajar 1 (satu) tahun terakhir bagi JF guru dan PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru;
  15. Fotocopy sah Sertifikat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STLUPI) sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki bagi selain JF;
  16. Fotocopy sah uraian tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JF;
  17. Fotocopy sah SK Izin Belajar oleh pejabat berwenang;
  18. Fotocopy sah ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  19. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru;
  20. Fotocopy sah akreditasi program studi yang diikuti jika memperoleh ijazah baru dan pada ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi;
  21. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung;

  1. Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan kenaikan pangkat menyiapkan surat usulan yang ditandatangani pejabat yang berwenang, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi;
  2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari PD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Sekretariat BKPP untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Subkoordinator Bidang PMP;
  3. PNS di bidang PMP melakukan Verifikasi berkas usul kenaikan pangkat, apakah berkas lengakp atau tidak lengkap;
  4. Setelah lengkap petugas melakukan pengentryan melalui by-system (SAPK) peremajaan Data PNS yang akan diusulkan Kenaikan Pangkat;
  5. Pengupload data PNS hasil scan untuk di unggah di DOCU (Dokumen Digital);
  6. Proses selanjutnya memproses dan pengiriman data melalui Dokumen Digital SAPK;
  7. Kemudian diverifikasi oleh Tim verifikasi Kanreg XII BKN dan BKN Pusat, untuk mendapat persetujuan teknis;
  8. Persetujuan teknis yang diberikan, kemudian dilakukan pencetakan SK Kenaikan Pangkat untuk ditandatangani oleh PPK;
  9. PNS menunggu proses persetujuan selama kurang lebih 2 (dua) bulan.

Apabila berkas nya lengkap maka untuk sampai pada proses persetujuan bisa berlangsung 60 (enam puluh) hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen SK Kenaikan Pangkat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

• Datang langsung

• Kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Pelayanan Kenaikan Pangkat"