Klinik Koroena

No. SK: 065/SOP/41/417.513.2/2024

  1. Mempunyai NIK (Nomor Induk Koperasi)
  2. KTP

  1. klien datang dan mengisi identitas klien serta identifikasi masalah ke resepsionis
  2. klien diminta untuk menunggu di ruang konsultasi
  3. resepsionis menyampaikan permasalahan klien ke tenaga pendamping koperasi (NAKOP)
  4. NAKOP mengkonsultasikan permasalahan klien ke manager spesialis untuk dikelompokan kedalam skala ringan, sedang atau berat
  5. permasalahan dapat teratasi denagn baik

1.Klien datang dan mengisi identitas klien serta identifikasi masalah ke resepsionis

2.Klien diminta untuk menunggu di ruang konsultasi

3.Resepsionis menyampaikan permasalahan klien ke Tenaga Pendamping Koperasi (NAKOP)

4.NAKOP mengkonsultasikan permasalahan klien ke manager spesialis untuk dikelompokkan kedalam skala ringan, sedang, atau berat

5.Permasalahan dapat teratasi dengan baik

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Koperasi (NIK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Klinik Koroena

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Koroena"