No. SK: 065/SOP/41/417.513.2/2024
1.Klien datang dan mengisi identitas klien serta identifikasi masalah ke resepsionis
2.Klien diminta untuk menunggu di ruang konsultasi
3.Resepsionis menyampaikan permasalahan klien ke Tenaga Pendamping Koperasi (NAKOP)
4.NAKOP mengkonsultasikan permasalahan klien ke manager spesialis untuk dikelompokkan kedalam skala ringan, sedang, atau berat
5.Permasalahan dapat teratasi dengan baik
Tidak dipungut biaya
Nomor Induk Koperasi (NIK)
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store