Pembuatan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: NOMOR : 135 TAHUN 2024

  1. a. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan aparatur pemerintah desa yang melanggar ketentuan;
  2. b. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 adalah pelanggaran disiplin. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perUndang-Undangan pidana, aparatur pemerintah desa yang melakukan pelangaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Maksimal  2 (dua )  hari dihitung  persyaratan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa

1.    Langsung kontak person HP ke Nomor 081327319874 ( Kasi Pemdes).

2.    Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Gumelar.

3.     Melalui telpon kantor (0281) 5700347;

4.     Melalui                 email                : gumelarkec157@banyumaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa"