Surat Izin Praktek Bidan

No. SK: 30.2022

  1. Mengisi Formulir permohonan ditujukkan kepada kepala DPMPTSP (asli bermatrai);
  2. Fotocopy KTP permohonan yang masih berlaku;
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Surat Rekomendasi Dari OPD teknis (mohon untuk diperiksa kembali, jika ada kesalahan segera untuk diperbaiki ke OPD teknis dan tidak boleh ada coretan);
  5. Apabila bangunan bukan milik sendiri wajib melampirkan surat perolehan penggunaan bangunan;
  6. Fotocopy SIP / STR yang masih berlaku;
  7. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  8. Surat Keterangan dari Instansi tempat bekerja;
  9. Surat Keterangan Sehat;
  10. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar (berwarna);
  11. Surat Izin dari atasan bila mengadakan Praktik 2 tempat;
  12. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku (surat kuasa, dll).
  13. Melampirkan SIP asli yang lama.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ajuan ke Petugas;
  2. Petugas meneliti, memverifikasi kelengkapan berkas;
  3. Pengadministrasi Perizinan meng-entry data;
  4. Pengadministrasi Perizinan mencetak surat izin;
  5. Administrator memverifikasi dokumen cetak dengan data perizinan;
  6. Subkoordinator Pelayanan Perizinan Bidang Perizinan dan Pengaduan memeriksa dokumen izin dan memparafnya;
  7. Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memeriksa dokumen izin dan memparafnya;
  8. Sekretaris Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memeriksa dokumen izin dan memparafnya;
  9. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menandatangani dokumen izin;
  10. Petugas mencatat di buku agenda;
  11. Petugas menyerahkan surat izin ke Pemohon.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Bidan

Petugas : Staf Pengaduan
Telepon : (0272) 322118
e-mail : dpmptsp@klaten.go.id
Kantor : Jl. Pramuka No. 4 Klaten 57414
Mekanisme pengaduan :
a) Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas;
b) Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui :
6) Petugas pengaduan langsung;
7) Surat pengaduan;
8) Kotak pengaduan;
9) Telepon;
10) e-mail.
c) Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan;
d) Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengetahuan Sub
Koordinator/Kakan;
e) Apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung,
petugas melaporkan keluhan kepada Sub
Koordinator/Kakan;
f) Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap :
3) Pemeriksaan lapangan;
4) Rapat koordinasi.
Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan
atau tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Bidan"