Petugas : Staf Pengaduan
Telepon : (0272) 322118
e-mail : dpmptsp@klaten.go.id
Kantor : Jl. Pramuka No. 4 Klaten 57414
Mekanisme pengaduan :
a) Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas;
b) Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui :
6) Petugas pengaduan langsung;
7) Surat pengaduan;
8) Kotak pengaduan;
9) Telepon;
10) e-mail.
c) Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan;
d) Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengetahuan Sub
Koordinator/Kakan;
e) Apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung,
petugas melaporkan keluhan kepada Sub
Koordinator/Kakan;
f) Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap :
3) Pemeriksaan lapangan;
4) Rapat koordinasi.
Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan
atau tertulis