Sistem Pengembalian Sisa Panjar secara Elektronik (SIPETRIK)

No. SK: 66/KPA.W30-A8/SK.OT1/I/2024

  1. Fotokopi KTP
  2. Nomor Rekening Bank

10 Menit

Akan dikenakan biaya transfer/admin apabila berbeda bank.

Sisa Panjar Biaya Perkara

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Karangasem

A. Secara Lisan

1.       Melalui aplikasi SIWAS MA-RI

2.       Melalui Whatsapp No 62 853-3795-2200; yakni pada jam kerja mulai hari Senin s.d Jum'at, pukul 08.00 s.d pukul 16.30

*Khusus: dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

3.       Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Karangasem, Jalan RA Kartini, Karangasem, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali

B. Secara Tertulis

1.         Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Karangasem, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Karangasem Jalan RA Kartini, Karangasem, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali

2.         Melalui email Pengadilan Agama Karangasem: pa.karangasem@gmail.com

3.         Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Karangasem

1.              Pengadilan Agama Karangasem akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis

2.              Pengadilan Agama Karangasem akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan

3.              Pengadilan Agama Karangasem akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis

4.              Pengadilan Agama Karangasem hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Whatsapp Layanan 0853-3795-2200

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Pengembalian Sisa Panjar secara Elektronik (SIPETRIK)"