Penjualan Produk Statistik

No. SK: 025A

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Sawahlunto di Kantor BPS Kota Sawahlunto Lantai 1
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik melalui aplikasi pelayanan online pada menu penjualan (softcopy publikasi, data mikro fullset dan/atau pilih variabel, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik)
    5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik (softcopy publikasi, data mikro/peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, memilih detail data mikro/peta digital wilayah kerja statistik yang dibutuhkan), surat perjanjian penggunaan data/SPPD, biaya dan media) melalui aplikasi pelayanan online
  • Layanan Online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan online
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (softcopy publikasi, data mikro fullset dan/atau pilih variabel, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) melalui aplikasi pelayanan online
    4. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro/peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, memilih detail data mikro/peta digital wilayah kerja statistik yang dibutuhkan, surat perjanjian penggunaan data/SPPD, biaya dan media) melalui aplikasi pelayanan online

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kota Sawahlunto mengambil nomor antrian dan menunggu antrian
    2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kota Sawahlunto
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani
    4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan kepada petugas layanan
    5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan
    6. Petugas layanan mengarahkan pengguna melakukan transaksi melalui layanan online
    7. Petugas memastikan jenis produk yang dipilih serta kelengkapan pengguna sudah sesuai
    8. Petugas menginformasikan kepada pengguna untuk mencek proses transaksi melalui online paling lama ditindaklanjuti dalam 3 (tiga) hari kerja
    9. Pengguna layanan dapat langsung pulang
  • Layanan online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualanproduk statistik melalui aplikasi pelayanan pst.bps.go.id
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna memilih produk statistik yang akan dibeli
    4. Pengguna mengupload kelengkapan dokumen layanan
    5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian transaksi dengan kelengkapan dokumen (abstraksi penggunaan data)
    6. Petugas menyiapkan contoh data mikro, invoice dan SPPD
    7. Petugas mengirimkan contoh data, invoice dan SPPD ke pengguna layanan
    8. Pengguna memeriksa contoh data mikro dan invoice
    9. Apabila contoh data mikro/invoice tidak sesuai, pengguna dapat mengajukan revisi permintaan ke petugas
    10. Petugas menyiapkan produk statistik
    11. Pengguna melakukan pembayaran menggunakan kode billing untuk konsumen dalam negeri ataupun transfer (untuk konsumen luar negeri)
    12. Pengguna menandatangani dan mengirimkan SPPD bermaterai
    13. Bendahara melakukan verifikasi pembayaran
    14. Bendahara mengirimkan kwitansi untuk pengguna layanan
    15. Petugas mengirimkan produk statistik ke pengguna layanan
    16. Pengguna memeriksa Produk statistik dan kwitansi
    17. Apabila produk statistik atau kuitansi tidak sesuai, pengguna layanan dapat mengajukan revisi kepada petugas
    18. Pengguna memberikan rating penilaian atas kualitas layanan
    19. Pengguna selesai melakukan layanan

  1. Layanan Offline : Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai
  2. Layanan Online : Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Softcopy Publikasi, Data mikro (fullset dan/atau pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kota Sawahlunto

 Website : s.bps.go.id/pengaduan-1373

 E-mail : bps1373@bps.go.id

 Telpon : 0754-61049

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik"