d. Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

No. SK: NOMOR : 135 TAHUN 2024

  1. a. Surat Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain Dokumen MOU dengan Puskesmas, Pernyataan Kesiapan PTM oleh sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Surat Persetujuan Komite Sekolah, SOP PTM, SK Satgas Covid-19 , dan data dukung lainnya.
  2. b. Mendaftarkan pembuatan Surat Keterangan PTM melalui petugas pelayanan di Kecamatan Gumelar

1 (Satu) hari kerja. (Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar).

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

1.  Layanan                       Administrasi Kependudukan Kecamatan Gumelar Kab. Banyumas kontak person HP 081390734600 (Kasi Pelayanan).

2.  Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

3. Helpdesk                 081327061339,

081327153003.

4.  Kontak          Langsung         (0281) 6847660.

5.  Email:

Gumelarkec157@banyumaskab.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "d. Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM)"