No. SK: NOMOR : 135 TAHUN 2024
1
(Satu) hari kerja. (Dengan catatan Camat dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat
berada di Kantor Kecamatan Gumelar dan setelah berkas persyaratan dinyatakan
lengkap dan benar).
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Gumelar Kab. Banyumas.
2. Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook.
3. Helpdesk 081327061339,
085779804541.
4. Kontak Langsung 081390734600.
Email: gumelarkec157@banyumaskab.go.id.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store