c. Pembuatan Pemohonan Dispensasi Nikah Mendadak

No. SK: NOMOR : 135 TAHUN 2024

  1. a. Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Akta Cerai, Akta / Surat Kematian, Fotocopy Surat Keputusan Pengadilan Agama apabila calon pengantin masih dibawah umur dan data dukung lainnya
  2. b. Mendaftarkan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Gumelar

1 (Satu) hari kerja. (Dengan catatan Camat dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat berada di Kantor Kecamatan Gumelar dan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar).

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1.  Layanan                         Administrasi Kependudukan                     Kecamatan Gumelar Kab. Banyumas.

2.  Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook.

3. Helpdesk                  081327061339,

085779804541.

4.  Kontak Langsung 081390734600.

Email: gumelarkec157@banyumaskab.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "c. Pembuatan Pemohonan Dispensasi Nikah Mendadak"