Petugas : Staf Pengaduan
Telepon : (0272) 322118
e-mail : dpmptsp@klaten.go.id
Kantor : Jl. Pramuka No. 4 Klaten 57414
Mekanisme pengaduan :
a) Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas;
b) Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui :
a. Petugas pengaduan langsung;
b. Surat pengaduan;
c. Kotak pengaduan;
d. Telepon;
e. e-mail.
c) Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan;
d) Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengetahuan Sub
Koordinator/Kakan;
e) Apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung,
petugas melaporkan keluhan kepada Sub
Koordinator/Kakan;
f) Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.
Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan
atau tertulis.