Surat Izin Praktek Dokter Spesialis

No. SK: 30.2022

  1. Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada kepala DPMPTSP (asli bermatrai);
  2. Surat pengantar dari kepala Puskesmas setempat;
  3. Foto copy ijazah danSurat Penugasan /SP;
  4. Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter;
  5. Foto copy KTP;
  6. Foto copy SK penempatan/SK PTT/SK Pensiun;
  7. Surat Persetujuan dari atasan bagi PNS
  8. Pas Photo 4x6 cm = 2 lembar, 3x4 cm = 1 lembar;
  9. Surat Pernyataan diatas matrai Rp.10.000;
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; IDI cabang Kabupaten Klaten;
  11. Surat Persetujuan dari perhimpunan dokter spesialis (bagi yang berijazah spesialis)
  12. Foto copy SIP lama bagi dokter yang telah memiliki SIP
  13. Sarana dan Prasarana tempat praktik (Kamar mandi, WC);
  14. Melampirkan SIP asli yang lama

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin;
  2. Penyerahan berkas;
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas;
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal;
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian;
  6. Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin);
  7. Jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses;
  8. Jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan;
  9. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang;
  10. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin;
  11. Penomoran izin;
  12. Penyerahan izin kepada pemohon;
  13. Staf mengarsipkan izin

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter Spesialis

Petugas : Staf Pengaduan
Telepon : (0272) 322118
e-mail : dpmptsp@klaten.go.id
Kantor : Jl. Pramuka No. 4 Klaten 57414
Mekanisme pengaduan :
a) Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas;
b) Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan melalui :
a. Petugas pengaduan langsung;
b. Surat pengaduan;
c. Kotak pengaduan;

d. Telepon;
e. e-mail.
c) Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan;
d) Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengetahuan Sub
Koordinator/Kakan;
e) Apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung,
petugas melaporkan keluhan kepada Sub
Koordinator/Kakan;
f) Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.
Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan
atau tertulis.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Spesialis "