Standar Pelayanan Tentang Pelimpahan Nomor Porsi Haji

No. SK: B-1376/Kk.01.15/Kp.00.03/VII/2024

  1. Surat permohonan
  2. Salinan Akta kematian dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil
  3. Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BPIH
  4. Asli surat Kuasa pelimpahan nomor porsi
  5. Asli surat keterangan Tanggung Jawab Mutlak
  6. Foto copy KTP, KK, Akte Kelahiran, Buku Nikah/ijazah
  7. Foto Copy buku rekening (penerima pelimpahan)

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag
  2. Persyaratan Diverifikasi oleh Staf PHU
  3. Pembuatan Surat pengantar Pelimpahan Nomor Porsi
  4. Surat Pengantar ditandatangani oleh kasi PHU
  5. Berkas Pelimpahan Nomor Porsi disampaikan Ke PHU Kanwil Aceh yang menjadi tanggung jawab JCH Pelimpahan Nomor Porsi
  6. Jamaah dipanggil untuk foto pelimpahan nomor porsi Jamaah menerima nomor porsi pelimpahan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tentang Pelimpahan Nomor Porsi Haji

Email: siskohat.aceh.barat.daya

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Perlimpahan Nomor porsi Haji

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tentang Pelimpahan Nomor Porsi Haji"