Ijazah Paket A, B dan C Lembaga SKB dan PKBM

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. Ijazah Asli dan Fotocopy
  2. Surat Pernyataan yang ditanda tangani Pengelola Lembaga bermaterai

  1. Pemohon masukan berkas legalisisr Ijazah
  2. Menerima berkas Legalisir, meneliti kelengkapan dan kebenarannya sesuai dengan yang asli Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, jika setuju dicap diteruskan kepada Kasi Pengelolaan PNF untuk disposis
  3. Kasi Pengelolaan PNF meneliti berkas Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, jika setuju diparaf, dilanjutkan kepada Kabid PAUD, PNF dan Pengendalian Perizinan Pendidikan
  4. Kabid PAUD, PNF dan Pengendalian Perizinan Pendidikan menanda tangani berkas yang telah diteliti, kemudian menyerahkan kepada staf untuk diregistrasi penomoran dan distempel
  5. Staf menyerahkan berkas yang telah ditanda tangani, fotocopy kepada Pemohon dan diarsipkan di file Bidang PAUD, PNF dan Pengendalian Perizinan Pendidikan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

Nama : Lutfi Ansory, S.Pd.I 

HP : 082177610506

 Email : arkha_ansory@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijazah Paket A, B dan C Lembaga SKB dan PKBM"