Layanan Prodeo

No. SK: 3 9 / K P A . W30-A2/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. Surat Permohonan/Gugatan
  2. SKTM
  3. KTP

  1. Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis). Alur perkara prodeo di pengadilan adalah sebagai berikut: Ajukan permohonan Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan. Permohonan harus mencantumkan alasan-alasannya. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Kepada Ketua Pengadilan Agama setempat atau Hakim yang ditujuk untuk itu.
  2. Pemeriksaan permohonan Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. Ketua Pengadilan berwenang memeriksa berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara jika permohonan dikabulkan.
  3. Pemanggilan sidang Pemohon menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama setempat, yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan.
  4. Persidangan Pemohon menghadiri persidangan

Proses administrasi kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Layanan Prodeo

  1. Meja Pelayanan Pengaduan di Pengadilan Agama Negara
  2. Siwas Mahkamah Agung

Lihat Prosedur Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prodeo"