Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Fotokopi surat kuasa sebanyak 5 (lima) rangkap
  2. Fotokopi KTP Penerima dan Pemberi Kuasa
  3. Fotokopi surat tugas/BAS dan KTA bagi Advokat
  4. Membayar biaya PNBP sebesar Rp 10.000,00

  1. Menerima surat kuasa yang akan didaftarkan
  2. Meneliti dan memeriksa surat kuasa
  3. Membubuhi stempel yang berisi nomor registrasi surat kuasa dan diberi paraf oleh Panitera Muda Hukum serta mencatat dibuku register pendaftaran surat kuasa
  4. Meminta tanda tangan Panitera
  5. Menyerahkan asli dan salinan surat kuasa yang sudah didaftarkan kepada bagian kepaniteraan perkara
  6. Mengarsipkan salinan surat kuasa yang sudah didaftarkan ke dalam kotak arsip

1 Hari kerja

Rp 10.000,00 Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Surat kuasa yang telah diregistrasi

1. Kotak Saran

2. Website : www.ptun-jambi.go.id

3. Aplikasi Siwas : www.siwas.mahkamahagung.go.id

4. Email : ptsp@ptun-jambi.go.id

5. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa"