Pelayanan Kenaikan Pangkat

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Menunjukkan SK (dokumen) Kepegawaian
  2. Fotocopy SK (dokumen) Kepegawaian (maksimal 10 lembar)
  3. Surat Pengantar usul Kenaikan Pangkat dari OPD
  4. SK Pangkat Terakhir / (SK CPNS dan PNS bagi yang pertama kali Kenaikan Pangkat)
  5. PAK Baru dan PAK Lama (Bagi Jabatan Fungsional)
  6. SKP 2 Tahun terakhir
  7. Ijasah terakhir
  8. SK Jabatan terakhir ( Bagi Jabatan Struktural maupun Fungsional)
  9. Uraian Jabatan Bagi Pejabat Struktural
  10. Surat Ijin Belajar / Tugas Belajar S1, S2
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)

Paling Lama 1 bulan setelah mendapatkan persetujuan BKN

Tidak dipungut biaya

Dokumen Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

  1. Pengaduan,  saran,  dan  masukan  dapat  disampaikan  secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ngawi,dengan alamat. Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi Kode Pos 63211
  2. Email : bkpsdm@ngawikab.go.idMenyampaikan  pengaduan,  saran,  dan  masukan  langsung via:Telepon/Fax.Telp. (0351) 749034 Fax. (0351) 749034
  3. Pejabat Pengelola Pengaduan : YASIN, S.E.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store