Layanan Pelayanan Pensiun Non BUP

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  1. Cpy sah SK CPNS
  2. Copy sah SK Pangkat terakhir
  3. SKP satu tahun terakhir
  4. Copy sah Akta Perkawinan
  5. Copy sah Akta kelahiran anak yang masih tertanggung
  6. NPWP
  7. KTP
  8. Buku Rekening
  9. KK
  10. Untuk usul Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) harus memenuhi kriteria telah berusia sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun dan Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) tahun

Waktu 2 minggu di BKPSDM untuk memeriksa, memverifikasi, mencetak dpcp dan mengupload berkas pada sistem pensiun SIASN

Waktu 2 minggu di BKN untuk memeriksa, memverifikasi dan melengkapi apabila ada kekurangan berkas usulan pensiun dari BKPSDM dan mengeluarkan pertek


Tidak dipungut biaya

SK Pensiun Non BUP

1. 

2. laporbkpsdm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pensiun.bkpsdmkotadps@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelayanan Pensiun Non BUP"