Rekomendasi Pemberhentian Jabatan Perangkat Desa

No. SK: 000.8.3.3/6 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Kepala Desa
  2. SK Pengangkatan Pertama Perangkat Desa
  3. SK Pengangkatan Jabatan Terakhir

  1. Desa mengajukan surat permohonan beserta lampiran persyaratan ke kecamatan
  2. Kecamatan memverifikasi permohonan
  3. Kecamatan menerbitkan rekomendasi
  4. Desa mengambil setelah rekomendasi jadi

Permohonan dari desa langsung di tindaklanjuti

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemberhentian Jabatan Perangkat desa

http://ajibarangkec.banyumaskab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemberhentian Jabatan Perangkat Desa"