Konsultasi Statistik

No. SK: 025A

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Sawahlunto di Kantor BPS Kota Sawahlunto Lantai 1.
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain).
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik
  • Layanan Online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui live chat di website BPS Kota Sawahlunto, konsultasi di PST Online, e-mail PST BPS Kota Sawahlunto dan telpon

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kota Sawahlunto, mengambil nomor antrian dan menunggu antrian
    2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kota Sawahlunto
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker
    4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
    5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan dan ketersediaan data yang diperlukan
    6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan publikasi/data mikro/peta digital wilayah kerja statistik jika akan melakukan pembelian
    7. Jika konsultasi sudah selesai, pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
    8. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan pulang
  • Layanan online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui percakapan online (live chat di website BPS Kota Sawahlunto, konsultasi di PST Online, e-mail PST BPS Kota Sawahlunto dan telpon)
    2. Petugas layanan memberikan informasi statistik yang dikonsultasikan
    3. Pengguna layanan dapat melakukan jenis layanan selanjutnya
    4. Balasan lebih lanjut dilakukan melalui email yang akan di respon paling lama dalam 3 hari kerja
    5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik online

  1. Layanan Offline : Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai,
  2. Layanan Online : Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan : Kotak saran dan pengaduan Langsung di PST BPS Kota Sawahlunto

Website : s.bps.go.id/pengaduan-1373 

E-mail : bps1373@bps.go.id 

Telpon : 0754-61049

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"