Pengesahan Mutasi Siswa Masuk dan Keluar (PAUD Dan Pendidikan Non Formal)

No. SK: 420/14463.Sekr/XII/2022

  • Mutasi Masuk
    1. Screenshot rombel pada DAPODIK
    2. Raport asli dan Fc nilai akhir
    3. Surat pindah dari DAPODIK
    4. Surat keterangan menerima mutasi siswa
    5. Surat permohonan orang tua
    6. Surat keterangan pindah sekolah dari sekolah asal
  • MUTASI KELUAR
    1. Surat pindah dari DAPODIK
    2. Surat permohonan Orang Tua
    3. Surat rekomendasi menerima mutasi siswa
    4. Raport asli dan foto copy nilai akhir
    5. Surat keterangan pindah sekolah

  1. Pemohon memberikan berkas permohonan ke Petugas Loket
  2. Petugas Loket menerima berkas
  3. Ketua Tim Kerja memverifikasi persyaratan berkas
  4. Kepala Bidang memverifikasi dokumen
  5. Penandatanganan dokumen oleh Sekretaris
  6. Petugas Loket penyerahan dokumen yang sudah dilegalisir kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mutasi Siswa Masuk dan Keluar

1.    KOTAK SARAN

2.    SP4N LAPOR!

3.    SURAT PENGADUAN : JL. PELITA IV NO. 77 KEL. SIDORAME BARAT II KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN 20236

4.   Email : disdikmedan17@gmail.com/disdikbud@pemkomedan.go.id

5.   WA : 0853 7109 3888

6.   Website : disdikbud.pemkomedan.go.id

7.   Instagram : @dinaspendidikandankebudayaan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Mutasi Siswa Masuk dan Keluar (PAUD Dan Pendidikan Non Formal)"