Pelayanan Pemeriksaan Gigi

No. SK: 400.7/312/KEP/2024

  • Pasien baru
    1. Kartu identitas : KTP / SIM / KK / KIA
    2. Jaminan sosial kesehatan (jika ada)
  • Pasien lama
    1. Kartu identitas : KTP / SIM / KK / KIA
    2. Jaminan sosial kesehatan (jika ada)
    3. Kartu berobat

  • pemeriksaan gigi
    1. Pasien mengambil antrian poli gigi
    2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien
    4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
    5. Pasien mendapat tindakan sesuai diagnosa
    6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan apabila diperlukan
    7. Petugas memberi resep obat
    8. Pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran (pasien umum)

30 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan Gigi

Pengaduan dapat diberikan:

1. Secara tertulis melalui kotak kritik dan saran

2. Secara tertulis dan lisan melalui Whatsapp 082136383565

3. Secara tertulis melalui email pkmkaranganyarkbm@gmail.com

4. Secara tertulis melalui instagram @pkmkaranganyarkbm

5. Secara lisan melalui petugas layanan informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada