1. Permohonan Baru Surat Izin Perlawatan Kesenian

No. SK: NOMOR : 135 TAHUN 2024

  1. a. Surat Permohonan izin perlawatan dari organisasi yang dinaungi oleh kelompok kesenian
  2. b. Surat Pengantar dari Polsek setempat terkait dengan surat izin perjalanan lintas daerah
  3. c. Pemohon minimal berusia 17 Tahun/Sudah dewasa/Ketua organisasi yang bersangkutan.
  4. d. Mendapat Surat Rekomendasi dari Pamong Budaya Wilayah Kecamatan Gumelar (Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas)
  5. e. Mengisi permohonan izin perlawatan kesenian yang telah di isi lengkap dan benar.
  6. f. Fotocopy KTP atau tanda pengenal ketua kelompok kesenian yang masih berlaku

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perlawatan Kesenian bagi pemohon

1.      Layanan Administrasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Gumelar Kab. Banyumas.

2.      Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116,Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

3. Helpdesk 081327061339,

081327153003

4.      Kontak Langsung (0281)6847660

5.      email :

gumelarkec157@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Permohonan Baru Surat Izin Perlawatan Kesenian"