Surat Keterangan Pengganti Ijazah

No. SK: 800 / 388.1 - DISDIKPORA / 2024

  1. Surat Keterarangan Pengganti Ijazah
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dilengkapi dengan BAP
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak bermaterai
  4. Fotocopy Ijazah
  5. Fotocopy KTP yang mengajukan
  6. Surat Keputusan Kepala Sekolah jika Sekolah berganti nama
  7. Surat Keterangan Saksi Seangkatan (minimal 2 orang - bermaterai) dilengkapi dengan : Fotocopy Ijazah dan Fotocopy KTP Saksi
  8. Jika fotocopy Ijazah tidak ada : Maka dapat diganti dengan surat pernyataan dari Sekolah dilengkapi dengan fotocopy Buku Induk dan Raport, Jika Sekolah tidak ada dokumen apapun dikarenakan hilang, rusak, atau sebab lainnya, maka dapat diganti dengan : Surat Pernyataan dan Kronologis Dokumen Tidak Ada dan Surat Kehilangan dari Kepolisian yag diajuka oleh Sekolah dilengkapi dengan BAP

  1. Lihat bagan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

Hotline WA : 085143783837

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah"